Festival Mangga Pemalang yang digelar selama 2 hari yakni hari sabtu sampai hari minggu tanggal 22 – 23 Oktober 2022 …

"Desaku Berdaya, Desaku Sejahtera"
"Desaku Berdaya, Desaku Sejahtera"
Festival Mangga Pemalang yang digelar selama 2 hari yakni hari sabtu sampai hari minggu tanggal 22 – 23 Oktober 2022 …
Festival Mangga yang rutin digelar setiap dua tahun sekali sejak tahun 2016 dan sempat terhenti di tahun 2020 karena adanya …
Menjelang musim perhelatan akbar Festival Mangga Pemalang 2022, Desa Penggarit, Kabupaten Pemalang menggelar even unik, yakni audisi pengantin mangga. Layaknya …
Masih dalam rangkaian memeriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-77, diselenggarakan sebuah lomba yang sangat unik, lomba tersebut adalah Lomba “Gogoh Iwak”. …
Keadilan restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali. Keberadaan pendekatan ini barangkali sama tuanya dengan hukum pidana itu sendiri.
Selain pemenjaraan yang membawa akibat bagi keluarga napi, sistem yang berlaku sekarang dinilai tidak melegakan atau menyembuhkan korban. Apalagi, proses hukumnya memakan waktu lama. Sebaliknya, pada model restoratif yang ditekankan adalah resolusi konflik. Gagasan Restorative Justice ini pun sudah diakomodir dalam RUU KUHP, yaitu diperkenalkannya sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan. Sehingga pada akhirnya Restorative Justice memberi perhatian sekaligus pada kepentingan korban kejahatan, pelaku kejahatan dan masyarakat.
Menuyikapi hal tersebut, pemerintah Kejaksaan Negeri Pemalang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Penggarit untuk menjadikan Balai Rakyat Benowo Park sebagai Rumah Restorative Justice “Griya Rukun Benowo” pada tanggal 09 Agustus 2022. Dalam sambutan Bupati Pemalang yang diwakili oleh Wakil Bupati Pemalang Bapak Mansyur Hidayat ST, Beliau berharap dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice “Griya Rukun Benowo” bisa menjadi jembatan dalam menyelesaikan tindak pidada hanya cukup diRumah Restorative Justice “Griya Rukun Benowo” tanpa harus melewati proses peradilan.
ibu adalah segalanya. Ibu merupakan sosok yang telah melahirkan, merawat dan mendidik kita sejak dini. Menyanmbut hari ibu yang jatuh …
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 12 bersumber dari Dana Desa (DD) diserahkan kepada KPM pada hari Kamis tanggal 02 …
Sektor Wisata mulai menjadi potensi andalan untuk pemajuan ekonomi masyarakat. Terbukti sejak wana wisata Benowo Park dibangun sudah mampu menghidupi …
Desa Penggarit terpilih sebagai salah satu dari 10 desa Program Desa BRILian 2020 dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. …
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Penggarit Kecamatan Taman meraih juara harapan 1 dalam Lomba Film Pendek yang diselenggarakan oleh Diskominfo …