Wakil Bupati Pemalang Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pemalalang Meresmikan Rumah Restorative Justice “Griya Rukun Benowo”

Keadilan restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali. Keberadaan pendekatan ini barangkali sama tuanya dengan hukum pidana itu sendiri.

Selain pemenjaraan yang membawa akibat bagi keluarga napi, sistem yang berlaku sekarang dinilai tidak melegakan atau menyembuhkan korban. Apalagi, proses hukumnya memakan waktu lama. Sebaliknya, pada model restoratif yang ditekankan adalah resolusi konflik. Gagasan Restorative Justice ini pun sudah diakomodir dalam RUU KUHP, yaitu diperkenalkannya sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan. Sehingga pada akhirnya Restorative Justice memberi perhatian sekaligus pada kepentingan korban kejahatan, pelaku kejahatan dan masyarakat.

Menuyikapi hal tersebut, pemerintah Kejaksaan Negeri Pemalang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Penggarit untuk menjadikan Balai Rakyat Benowo Park sebagai Rumah Restorative Justice “Griya Rukun Benowo” pada tanggal 09 Agustus 2022. Dalam sambutan Bupati Pemalang yang diwakili oleh Wakil Bupati Pemalang Bapak Mansyur Hidayat ST, Beliau berharap dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice “Griya Rukun Benowo” bisa menjadi jembatan dalam menyelesaikan tindak pidada hanya cukup diRumah Restorative Justice “Griya Rukun Benowo” tanpa harus melewati proses peradilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *